DPRD DKI Segera Bentuk AKD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2024 segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Usai pengumuman dan pelatikan unsur pimpinan DPRD, selanjutnya akan ditentukan mengenai perangkat Komisi dan AKD lainnya.
Tidak sampai 15 Oktober
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta terpilih dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik mengatakan, saat ini DPRD DKI masih menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait peresmian dan pelantikan pimpinan definitif yang sudah diumumkan dalam Rapat Paripurna.
"Kabarnya, surat itu sudah ditandatangani oleh Mendagri dan sudah sampai di Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. Insya Allah, Senin pekan depan sudah pelantikan dan minggu itu juga pembentukan AKD selesai," ujarnya,
Selasa (8/10).Ini Pimpinan Definitif DPRD DKI Jakarta 2019-2024Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta terpilih dari Fraksi PAN, Zita Anjani menuturkan, mekanisme pembentukan AKD tinggal beberapa tahap lagi.
"Terlebih dahulu akan ada pengambilan sumpah pimpinan dan empat wakil pimpinan defenitif DPRD DKI, serta pengesahan Tata Tertib (Tatib) Dewan.
"Setelah itu, baru kemudian proses pembentukan AKD dilakukan," terangnya.
Zita menambahkan, sejatinya proses pembentukan AKD dilakukan secara paralel. Sebab, saat ini sejumlah pimpinan fraksi sudah melakukan musyawarah dengan asas proporsional.
"Kami yakin, tidak sampai 15 Oktober AKD sudah terbentuk. Sehingga, 106 anggota Legislatif bisa segera bekerja menuntaskan janji-janji kepada konstituen dan warga Jakarta pada umumnya," tandasnya.